Selasa, 24 Maret 2009

AKREDITASI LABORATORIUM BERDASARKAN ISO/IEC 17025





ISO/IEC 17025
(Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium
Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi)
berisi semua persyaratan yang harus dipenuhi oleh laboratorium pengujian dan kalibrasi dalam mengoperasikan sistem mutu untuk memastikan kompetensinya
sebagai persyaratan kompetensi laboratorium oleh lembaga regulator (pemerintah) dan lembaga yang memberikan pengakuan (badan akreditasi)
digunakan sebagai persyaratan saling pengakuan antar negara melalui perjanjian saling pengakuan (mutual recognition arrangement)
Ruang lingkup
persyaratan umum kompetensi dalam melakukan pengujian dan/atau kalibrasi, termasuk pengambilan sampel, dengan menggunakan:
metode standar
metode tidak standar
metode yang dikembangkan laboratorium
diterapkan pada semua organisasi mencakup
laboratorium pihak

1. pertama
2. kedua
3. ketiga
4. bagian dari inspeksi dan sertifikasi produk
5. pemenuhan terhadap persyaratan regulasi yang terkait dengan laboratorium dan
persyaratan keselamatan laboratorium tidak dicakup dalam standar ini
6. dapat diterapkan oleh semua laboratorium tanpa mengindahkan jumlah personel atau
luasnya lingkup kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi
B. memenuhi prinsip-prinsip ISO 9001 jika telah memenuhi ISO/IEC 17025
ISO/IEC 17025 : Persyaratan Manajemen
4.1 Organisasi
4.2 Sistem manajemen
4.3 Pengendalian dokumen
4.4 Kaji ulang permintaan, tender dan kontrak
4.5 Sub kontrak pengujian dan kalibrasi
4.6 Pembelian jasa dan perbekalan
4.7 Pelayanan kepada pelanggan
4.8 Pengaduan
4.9 Pengendalian pekerjaan pengujian dan/atau kalibrasi yang tidak sesuai
4.10 Peningkatan
4.11 Tindakan perbaikan
4.12 Tindakan pencegahan
4.13 Pengendalian rekaman
4.14 Audit internal
4.15 Kaji ulang manajemen
ISO/IEC 7025 : Persyaratan Teknis
5.1 Umum
5.2 Personil
5.3 Kondisi akomodasi dan lingkungan
5.4 Metode pengujian, metode kalibrasi dan validasi metode
5.5 Peralatan
5.6 Ketertelusuran pengukuran
5.7 Pengambilan sampel
5.8 Penanganan barang yang diuji dan dikalibrasi
5.9 Jaminan mutu hasil pengujian dan kalibrasi
5.10 Pelaporan hasil
SISTEM AKREDITASI
Aspek Legal
Peraturan Pemerintah No. 102 Th. 2000 tentang Standardisasi Nasional (menggantikan Peraturan Pemerintah No. 15 Th. 1991)
Pasal 4 ayat 2 : Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional
Pasal 4 ayat 3 : Komite Akreditasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 mempunyai tugas menetapkan akreditasi
Pasal 4 ayat 6 : Komite Akreditasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden
Keputusan Presiden No. 78 Th. 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional (menggantikan Keputusan Presiden No. 13 Th. 1997)

Disampaikan pada Seminar pada Tanggal 12 Februari 2009 di Hotel Santika Sby yang diselengarakan oleh PT. Sumber Arum Abadi oleh:

Kukuh S. Achmad
Direktur Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi
KOMITE AKREDITASI NASIONAL
Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt 4
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta 10270
Telp. (021) 5747043, Fax. (021) 57902948
Web : www.bsn.or.id
E-mail : laboratorium@bsn.or.id

Tidak ada komentar:

Triple-Chamber McMaster Slide Chalex,. LLC USA

Tagged as chalex llc usa , mcmaster slides , Triple-Chamber McMaster Slide . The all-polycarbonate slide is durable and appropriate for ...